Pemda Wajib Siapkan Anggaran PAUD dan Kesetaraan
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana, prasarana, dan anggaran untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) serta kesetaraan.
Hal tersebut sesuai standar pelayanan minimal (SPM) pendidikan.
"Ini aturan baru. PAUD dan kesetaraan wajib masuk dalam SPM. Itu berarti pemda harus ikut terlibat," ujar Sekretaris Dirjen PAUD dan Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Wartanto di kantornya, Senin (12/2).
Dia mengharapkan keterlibatan pemkot dan pemkab membuat tidak ada anak usia 5-6 tahun yang tidak sekolah PAUD.
Sampai saat ini ada 9,5 juta anak berusia 3-6 tahun. Sementara itu, angka partisipasi kasar (APK) 74 persen.
Itu berarti masih 26 persen anak usia 3-6 tahun belum masuk PAUD.
Khusus usia 5-6 tahun, ada 6,8 juta anak yang wajib PAUD.
Mereka mendapatkan dana alokasi khusus (DAK) PAUD sebesar Rp 4,07 triliun.