Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi KASN

Rabu, 18 Maret 2015 – 10:50 WIB
Pemda Wajib Tindaklanjuti Rekomendasi KASN - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Empat bulan bekerja, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan rekomendasi kepada instansi pusat maupun daerah. Isinya meminta para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan proses rekruitmen secara terbuka.

"Ada empat instansi pusat dan tiga daerah yang sudah kita berikan rekomendasi. Untuk instansi daerah, seluruh pelantikan pejabatnya kita batalkan dan diulang lagi sesuai mekanisme UU ASN," kata Prijono Tjiptoherijanto, komisioner KASN, di Jakarta, Rabu (18/3).

Dijelaskannya, KASN berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN, serta penerapan sistem merit dalam kebijakan maupun manajemen ASN pada instansi pemerintah. KASN juga diberikan kuasa penuh untuk membatalkan keputusan PPK yang dinilai menyalahi aturan UU ASN.

"Semua instansi pemerintah termasuk pemda harus menindaklanjuti rekomendasi KASN. Sebab seluruh laporannya akan diserahkan kepada presiden," tegasnya.(esy/jpnn)

JAKARTA - Empat bulan bekerja, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah memberikan rekomendasi kepada instansi pusat maupun daerah. Isinya meminta

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close