Pemecatan Eks Sekretaris KPU Simalungun sebagai PNS Belum Final
Dengan merujuk kasus di Taput itu, mestinya A Siregar tak perlu melaporkan masalah gajinya ke Polda Sumut. Seperti diberitakan, Siregar menyatakan dirinya sudah melaporkan kasus ini ke Polda Sumut 7 Januari 2014, karena sudah tidak menerima gaji lagi.
Padahal, jika dia mengajukan banding ke Bapek dan Bapek menyatakan SK Bupati menyalahi aturan dan harus dianulir, maka otomatis nantinya gaji dia yang sempat tertunggak juga akan dibayarkan.
Bagaimana dengan masalah pemberhentian A Siregar yang dilakukan secara tidak hormat? Di PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, pemberhentian secara tidak hormat tergolong sanksi terberat. Sanksi itu bisa dijatuhkan, salah satunya karena, "PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih."
Pertanyaannya, apakah sudah selama itu A Siregar tidak masuk kerja di jabatannya yang baru sesuai SK Bupati, yakni kabid di Dinas Sosial? Hal ini perlu penjelasan, disertai data atau absensi kerja.
Sementara, terkait dengan masalah SK Bupati Simalungun JR Saragih Nomor: 821/2310/BKD/2010 tentang diangkatnya A Siregar sebagai Kabid di Dinas Sosial saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai sebagai sekretaris KPU Simalungun, sudah dijelaskan Kadishub Kominfo Simalungun, M Andreas Simamora, Kamis (12/12) malam.
Dia menjelaskan, bahwa penarikan Sekretaris KPU Arsyad Siregar, sudah sesuai ketentuan berlaku yakni Surat Edaran KPU Nomor:1308/sj/XII/2011, perihal pengangkatan Sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU kabupaten/kota.
Di pasal 5 dinyatakan pergantian sekretaris KPU provinsi dan Sekretaris KPU kabupaten/kota dapat dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002, antara lain karena diangkat dalam jabatan struktural lain atau jabatan fungsional. (sam/jpnn)