Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim
Selasa, 20 November 2012 – 20:57 WIB
![Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim Pemecatan PNS Koruptor Diusulkan Masuk Putusan Hakim - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Ia berharap pemerintah berkaca pada kasus Azirwan, mantan koruptor yang mendapatkan promosi jabatan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian dan Peraturan Pemerintah (PP) 100 Tahun 2000, Azirwan seharusnya dipecat dan tidak dapat dipromosikan dalam jabatan struktural birokrat. Hal tersebut mengacu pada pertimbangan sumpah/janji sebagai PNS.
"Sudah susah-susah usut korupsinya, malah dapat kenaikan jabatan. Di negara yang berjuang lawan korupsi, kondisi Indonesia itu aneh," pungkas Emerson.(flo/jpnn)