Pemegang Saham Dirugikan, Konglomerat Diperkarakan
Jumat, 01 Februari 2013 – 01:19 WIB
Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Salah satunya akibat sikap tertutup pihak direksi dan manajemen Sumalindo terhadap transaksi afiliasi berupa inbreng aset (penyertaan modal) para tergugat pada PT Sumalindo Alam Lestari.
"Tindakan para tergugat ini telah memenuhi syarat-syarat suatu perbuatan melawan hukum seperti melanggar hak subjektif orang lain, bertentangan dengan kewajiban hukum, melanggar kesusilaan, bertentangan dengan azas kepatutan yang berlaku dan lalulintas masyarakat terhadap diri atau barang orang lain sesuai putusan Hoge Raad Belanda tanggal 31 Januari 1919," sebut Hargono.
Karenanya Deddy yang telah mengalami kerugian berupa materi maupun immateri menuntut PT Sumalindo Lestari Jaya melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) untuk mengganti seluruh Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. "Ini untuk menghindari kerugian terhadap Perseroan," sambung Hargono.