Pemegang Saham Minoritas Ingin Beri Pelajaran ke Konglomerat
Minggu, 21 April 2013 – 04:24 WIB
Untuk diketahui, sidang sengketa perkara di PT SULI ini melibatkan keluarga Putra Sampoerna dan keluarga Hasan Sunarko yang dikenal sebagai konglomerat. Deddy selaku penggugat merasa dirugikan dan menuding ada persekongkolan dalam pengelolaan dan penjualan saham SULI. Dalam perkara ini, Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko, merupakan pemegang saham mayoritas.
Persoalan muncul ketika saham PT SULI dijual ke pihak lain. Para tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan saham SULI kepada Pabrik Tjiwi Kimia. Kubu Deddy menuding para tergugat melakukan kesalahan prosedur penjualan saham terkait pengalihan surat hutang tanpa bunga atau zero coupon bond kepada Marshall Enterprise.
Akibatnya, Deddy merasa dirugikan. Karenanya Deddy sebagai pemegang saham merasa dirugikan karena tidak mendapat akses informasi. Deddy meminta agar para tergugat dihukum membayar Rp 1,7 triliun dan kerugian immateri sebesar Rp 10 Triliun. Namun jika kelak ganti rugi immateri dikabulkan, Deddy menginginkan uangnya dikembalikan ke rekening tergugat 1 (Amir Sunarko) terhitung sejak dibacakannya putusan Pengadilan Negeri.(dms/jpnn)