Pemegang Saham Minoritas Tagih Audit Independen PT SULI
Selasa, 05 Maret 2013 – 02:20 WIB
"Informasi yang dimuat dalam website tersebut menjadi bahan pertimbangan bagi direksi perseroan untuk menentukan langkah-langkah tindakan hukum. Sehingga RUPSLB pada 20 Februari 2013 menjadi cacat hukum," terang Danggur.
Terpisah pengacara PT SULI, Otto Hasibuan mengaku belum menerima putusan MA itu. Otto mengatakan, putusan yang ada dalam website belum dapat dijadikan sebagai bukti untuk mengambil keputusan oleh manajemen.(dms/jpnn)