Pemekaran Protap Diprioritaskan
Kamis, 12 Mei 2011 – 10:43 WIB
Hal yang sama disampaikan anggota Komisi II DPR Yassonna H Laoly. Dijelaskan politisi dari PDI Perjuangan itu, jika nantinya draf RUU pembentukan ketiga provinsi itu sudah diajukan ke DPR, maka pihaknya akan melakukan kajian mendalam. "Jika masih ada persyaratan yang kurang, kita minta agar dilengkapi," ujarnya.
Yasonna mengatakan, Komisi II DPR sama sekali tidak terpengaruh dengan grand design penataan daerah yang sudah disusun kemendagri, yang membatasi Sumut hanya bisa tambah satu provinsi hingga 2025. Seperti pernah dikatakan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, grand design itu belum mendapat kesepakatan dua pihak, yakni pemerintah dan DPR.
"Grand design belum ada kesepakatan. Kita tetap mengacu pada PP 78 Tahun 2007. Kalau sudah memenuhi syarat PP 78, why not? Tidak hanya usulan tiga provinsi itu, tapi juga usulan pembentukan kabupaten/kota lainnya," tegas Yasonna.