Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
Perlu Langkah Strategis
Agus Pambagio menegaskan perlu diketahui carbon trade is very closed to fraud. Sementara para petinggi, politisi yang berpihak pada pelangaran konstitusi semakin banyak, apalagi kondisi konomi dunia sedang tidak baik baik saja.
Karbon merupakan bagian dari sisa sumber daya alam Indonesia yang masih kita punyai dan harus dikuasai oleh negara, bukan oleh pedagang dengan menggunakan berbagai skema (penilai independent Internasional dan diantaranya menjadi market place), politisi maupun para oligarki.
“Tragedi pemusnahan hutan demi nilai ekonomi kayu, kebun dan kemudian tambang mineral oleh beberapa oligarki dengan memanfaatkan aparat penegak hukum, politisi dan pejabat (daerah) tidak banyak memberikan keuntungan pada publik sesuai dengan Pasal 33 UUD 45. NEK merupakan sumber daya alam Indonesia yang masih tersisa dan harus dikelola dengan baik oleh pemerintah pusat dan daerah atas nama konstitusi. Kami berharap Perpres No. 98 Tahun 2021 harus mampu menyusun roadmap ekonomi karbon untuk jangka panjang," ujar Agus Pambagio.
Agus Pambagio mengungkap keberhasilan Indonesia menekan laju deforestasi dan degradasi hutan tahun 2016/2017 telah diakui dunia menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia.
Atas keberhasilan tersebut Pemerintah Indonesia untuk pertama kalinya akan menerima pembayaran hasil kerja/RBP penurunan emisi GRK dari Norwegia sebesar proyeksi 56 juta US$ atau lebih dari Rp 840 miliar yang merupakan bagian dari komitmen kerja sama pendanaan iklim melalui komitmen nota kesepakatan pada 2010 dan seterusnya.
Dana ini akan diserahkan Norwegia kepada Indonesia melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), tidak perlu lagi membentuk badan baru, seperti Badan Pengelola Ekonomi Karbon.
Pelru diketahii, penerapan Tata Kelola Karbon akan menempatkan secara tepat sasaran aksi iklim dan nilai ekonomi karbon untuk kepentingan nasional.