Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerhati Lingkungan: KHDPK untuk Kepentingan Perhutanan Sosial

Minggu, 24 Juli 2022 – 23:41 WIB
Pemerhati Lingkungan: KHDPK untuk Kepentingan Perhutanan Sosial - JPNN.COM
Pemerhati lingkungan Cepi Dadang Komara. Foto: Dokumentasi pribadi

Sebanyak 338.944 Ha di antaranya berada di Provinsi Jawa Barat dengan rincian ±163.427 Hutan Lindung dan ±175.517 Ha Hutan Produksi.

Gunung Cikurai Kabupaten Garut dan Kawasan Hutan Lindung Hutan Produksi Ciwidey Kabupaten Bandung masuk di dalamnya.

Menurut Cepi, kehadiran KHDPK di tengah masyarakat sebetulnya ibarat tamparan keras orang tua terhadap anaknya yang bandel melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan perlindungan hutan dan reboisasi serta rehabilitasi, tanpa mengumbar aibnya dikarenakan masih anak.

“Perhutani seharusnya berterima kasih dikarenakan beban tugas pokok fungsinya dikurangi oleh orang tua, sehingga Perhutani cukup mengelola yang memang sesuai kemampuannya untuk dikelola,” ujar Cepi.

Mengenai munculnya kekhawatiran akan rusaknya lingkungan, sebetulnya bukan menjadi alasan sebagian masyarakat yang menentang KHDPK.

Sebagaimana contoh wilayah Gunung Cikurai yang sejak terjadinya banjir bandang tahun 2016 hingga saat ini, tidak tampak dilakukan pembenahan fungsi dan peruntukkan serta perlindungan hutan oleh pemegang mandat kelola dan tidak pula ada jaminan ke depan rehabilitasi akan dilaksanakan oleh pemegang mandat, Perhutani.

"Langkah strategis Menteri LHK dengan terbitnya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SK.287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus," tegas Cepi.

Tampaknya Menteri Siti Nurbaya juga telah mengambil langkah strategis dengan melibatkan banyak Direktorat Jenderal dalam pelaksanaan KHDPK. Satu di antaranya Ditjen Penegakkan Hukum yang disiapkan untuk melaksanakan perlindungan hutan. 

Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23/2021 pada Pasal 112 (1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close