Pemeriksaan Boediono Dinilai Hanya Formalitas
Senin, 03 Mei 2010 – 04:11 WIB
Febri menuturkan, pemeriksaan terhadap Boediono yang dilakukan selama enam jam dan dirasa cukup oleh KPK, tidak masuk akal. Apalagi, berdasarkan keterangan juru bicara Wapres Yopie Hidayat, Boediono tidak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hal tersebut, lanjut Febri, menjadi hak bagi Boediono selaku pihak yang dimintai keterangan. Namun, keabsahan keterangan Boediono dipertanyakan.
Di samping itu, dalam pemeriksaan pada Kamis (29/4) lalu, tidak ada keterangan terbaru dari Boediono. Keterangan yang diberikan mantan pejabat KSSK itu kepada tim penyelidik KPK, sudah banyak diberikan Boediono kepada Pansus Hak Angket Bank Century. Jika pernyataan tersebut benar adanya, lanjut Febri, maka sangat disayangkan. Pasalnya, KPK seharusnya bisa mengorek lebih jauh untuk pembuktian adanya tindak pidana korupsi dalam kebijakan kucuran dana bail out senilai Rp 6,7 triliun kepada Bank Century.