Pemeriksaan Lembar Jawab jadi Kewenangan PPK
Kamis, 25 November 2010 – 22:44 WIB
"Kalau dulu kan BKN hanya terima hasil pengumumannya tanpa melihat hasil LKJ. Sekarang BKN harus diberi salinan satu rangkap. Jadi kalau ada perbedaan antara hasil pemeriksaan LKJ dengan pengumuman oleh pemda, hasilnya bisa dianulir oleh BKN dengan persetujuan Menneg PAN&RB," jelasnya. (Esy/jpnn)