Pemeriksaan Saksi Dugaan Korupsi Mobile 8 Jalan Terus
jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009. Kedua saksi yang diperiksa, Senin (25/1) adalah PNS pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Sapto Widodo serta PNS KPP Madya Balikpapan Adianto Vidya Asmoro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, kedua saksi yang hadir dicecar seputar kronologis prosedur pelaksanaan penghitungan atas permohonan kelebihan pembayaran Pajak dari PT. Mobile 8 Telecom.
“(Perhitungan) dilakukan oleh para saksi yang saat itu bertugas di Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (PMB) Jakarta,” kata Amir Yanto.
Meski sudah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum juga menjerat seorang tersangka pun dalam kasus ini.(boy/jpnn)