Pemerintah akan Bangun Cloud, Beroperasi pada 2022
Senin, 04 November 2019 – 20:55 WIB
Lembaga yang termasuk PSE publik adalah lembaga pemerintahan, perusahaan yang ditunjuk pemerintah dan perusahaan yang menggunakan APBN. Sementara yang tergolong PSE privat adalah perusahaan yang diawasi kementerian atau lembaga, dan perusahaan yang memiliki aktivitas daring yang antara lain meliputi transaksi, layanan keuangan dan yang mengumpulkan data pengguna. (antara/jpnn)