Pemerintah Akan Gugat Yayasan New7Wonders
Kamis, 10 Februari 2011 – 04:14 WIB
JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baru. Namun Pemerintah RI melalui Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) tetap akan menggugat Yayasan New7Wonders.
Untuk kepentingan itu, Todung akan melayangkan gugatan perdata tersebut ke pengadilan Swiss dengan pertimbangan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tersebut berkantor pusat di Zurich, Swiss. LSM N7W memang sempat mengancam mengeliminasi TN Komodo sebagai salah satu dari 28 finalis N7W.
Kemenbudpar dinilai telah melanggar komitmen yang telah disepakati karena menolak menjadi tuan rumah acara puncak atau pengumuman N7W dengan alasan finansial. Menbudpar Jero Wacik menegaskan pihaknya tidak pernah menandatangani kontrak apapun dengan Yayasan N7W termasuk yang mengharuskan pihaknya menyetor licence fee USD10 juta hingga penyediaan fasilitas pendukung yang totalnya diperkirakan mencapai USD45 juta atau sekitar Rp 405 miliar.
JAKARTA - Yayasan New7Wonders (N7W) batal mencoret Taman Nasional (TN) Pulau Komodo dari daftar finalis tujuh keajaiban dunia baru. Namun Pemerintah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
Selasa, 26 November 2024 – 00:19 WIB - Hukum
BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
Senin, 25 November 2024 – 22:43 WIB - Humaniora
Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
Senin, 25 November 2024 – 21:21 WIB - Hukum
Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
Senin, 25 November 2024 – 20:12 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Seorang Pelajar SMKN 4 Semarang Meninggal Dunia, Diduga Ditembak Polisi
Senin, 25 November 2024 – 22:55 WIB - Pilkada
Pemuda Kristen Jakarta Kecam Pernyataan Bermotif SARA Menteri Maruarar Sirait
Senin, 25 November 2024 – 22:27 WIB - Opini
Melawan Kriminalisasi Berbau Politik di Pilkada 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:46 WIB - Sport
STY Panggil 31 Pemain, Hubner Hingga Marselino Masuk Skuad, Ini Daftarnya
Senin, 25 November 2024 – 21:33 WIB - Sepak Bola
Mantan Pelatih Thailand Ingin Vietnam Menjadi Juara Piala AFF 2024
Senin, 25 November 2024 – 21:57 WIB