Pemerintah akan Tambah Pembangunan Rumah Buruh
Senin, 10 Mei 2010 – 12:13 WIB
Dijelaskannya, sesuai program Gerakan Nasional Pengembangan Sejuta Rumah (GNPSR), pada 2006 telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Menpera dengan Menakertrans dan Menteri PU tentang Pengadaan Perumahan dan Pengembangan Permukiman Pekerja/Buruh, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Transmigran. Pelaksanaan kesepakatan bersama itu juga telah ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama antara Kemenpera dengan Depnakertrans dan REI pada 2007 lalu. Pada 2008 juga dibentuk Tim Program Tim Percepatan Pembangunan Perumahan pekerja/buruh untuk Peningkatan Kesejahteraan Pekerja/Buruh (P5KP) yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara Sesmenpera dengan Sekjen Depnakertrans.
"Kami berharap program ini bisa terus dilanjutkan karena sangat penting dalam halpenyediaan rumah bagi para pekerja atau buruh," ujarnya.