Pemerintah AS Kembali Menerapkan Hukuman Mati
jpnn.com, WASHINGTON - Setelah 16 tahun vakum, pemerintah Amerika Serikat (AS) kembali menerapkan hukuman mati. Saat ini ada lima terpidana penghuni tahanan federal, yang menunggu dieksekusi setelah hukuman mati diberlakukan lagi dalam waktu dekat.
Jaksa Agung Bill Barr mengatakan, pemberlakuan kembali hukuman mati merupakan respons dari arahan Presiden Donald Trump yang meminta agar pelaku kejahatan kekerasan mendapat hukuman lebih keras.
Barr telah mengarahkan, lembaga pemasyarakatan federal atau Biro Penjara Federal untuk mengadopsi protokol yang baru, yakni suntik mati dalam pelaksanaan eksekusi.
"Departemen Kehakiman menegakkan hukum, dan kami berutang kepada para korban dan keluarga mereka untuk meneruskan hukuman yang ditetapkan dalam sistem peradilan kami," kata Barr, Jumat (26/7).
BACA JUGA: Amerika Serikat: Penembakan Massal Melonjak di Abad ke-21
Selama ini, hukuman mati di AS dijatuhkan oleh pengadilan negara bagian, bukan federal. Pada 2018, ada 25 napi yang dieksekusi di beberapa negara bagian yang masih menerapkan hukuman ini. Perdebatan timbul mengenai metode eksekusi serta obat-obatan yang digunakan untuk suntik mati.
Menurut Barr, di bawah aturan baru, pemerintah federal akan melakukan eksekusi menggunakan pentobarbital barbiturat untuk suntik mati tunggal, menggantikan tiga obat thiopental.
"Sejak 2010, 14 negara bagian menggunakan pentobarbital untuk lebih dari 200 eksekusi, dan pengadilan federal, termasuk Mahkamah Agung, berulang kali menggunakan pentobarbital dalam eksekusi sesuai dengan Amandemen Kedelapan (Konstitusi)," jelaskan. (der/zul/afp/fin)