Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Australia Akan Periksa Slip Gaji Pekerja Asing yang Alami Kondisi Perbudakan

Rabu, 06 Mei 2015 – 08:02 WIB
Pemerintah Australia Akan Periksa Slip Gaji Pekerja Asing yang Alami Kondisi Perbudakan - JPNN.COM

Pemerintah Australia akan memeriksa slip gaji puluhan ribu pekerja asing pemegang visa 417, yaitu visa working holiday, menyusul laporan investigasi Four Corners yang ditayangkan lembaga penyiaran publik ABC.

Asisten Menteri Imigrasi Australia Michaelia Cash menyatakan pemerintah mengubah aturan bagi para orang asing yang bekerja di bawah skema visa 417.

Dengan perubahan itu, kini pekerja asing yang ingin memperpanjang visa 417 untuk tahun kedua, diwajibkan untuk melampirkan slip gaji mereka selama setahun pertama bekerja di Australia.

Laporan ABC mengungkapkan terjadinya kondisi perbudakan di sejumlah perkebunan dan pabrik pengolahan daging ayam yang dialami para pekerja asing.

Di samping mendapat pembayaran rendah di bawah ketentuan UMR, ditemukan pula adanya pekerja asing yang menjadi target secara seksual demi mendapatkan perpanjangan visa 417 tahun kedua.

Sementara itu pihak oposisi mendesak badan pengawas kondisi kerja, Fair Work Ombudsman, untuk turun tangan memeriksa laporan perbudakan ini dan menyampaikan laporannya dalam 10 hari.

Menurut Asisten Menteri Michaelia Cash, posisi pemerintah sangat jelas dalam isu ini. "Di Australia anda tidak bisa mengeksploitasi pekerja, apakah mereka pekerja lokal maupun pekerja asing," jelasnya.

Namun langkah pemerintah itu ditanggapi dingin oleh oposisi. Juru bicara oposisi Doug Cameron mengatakan jika geng kriminal terlibat dalam penyaluran para pekerja asing sebagaimana dilaporkan, mereka dengan mudah bisa memanipulasi slip gaji.

Pemerintah Australia akan memeriksa slip gaji puluhan ribu pekerja asing pemegang visa 417, yaitu visa working holiday, menyusul laporan investigasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News