Pemerintah Bakal Perpanjang Penyaluran Bansos Beras, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan pemerintah memperpanjang waktu penyaluran bantuan pangan beras pada tahun ini untuk menekan inflasi, terutama pada komoditas yang harganya mudah naik turun.
Menurut Arief, bantuan beras merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kemudian diimplementasikan oleh Badan Pangan Nasional dengan menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan kepada masyarakat.
"Pemerintah menyalurkan bantuan pangan beras tujuannya untuk membantu saudara-saudara kita yang terbawah, sekaligus menjaga tingkat inflasi volatile karena beras berkontribusi lebih dari 0,5 persen inflasi nasional. Jadi, bantuan pangan beras ini salah satu intervensi pemerintah dalam meredam inflasi," ujar Arief dalam siaran pers Badan Pangan Nasional, di Jakarta, Kamis (8/2).
Inflasi volatile adalah inflasi yang disebabkan oleh perubahan harga yang cepat dan tidak terduga pada komoditas tertentu. Bahan pangan yang harganya mudah bergejolak, antara lain beras, gula, daging, dan telur.
Arief menuturkan penyaluran beras oleh Badan Pangan Nasional sesuai dengan amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Perpres 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, salah satu tugas fungsinya adalah menjaga ketersediaan dan stabilitas pangan.
Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada masyarakat berpendapatan rendah yang masuk ke dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Program ini merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Perpres 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.
Bantuan pangan beras tersebut sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan pada tahun ini. Penyaluran bansos beras 10 kg per bulan sudah mulai digelontorkan sejak Januari 2024 dan akan terus berlangsung hingga Maret 2024.
Bansos ini diperuntukkan bagi 22 juta KPM di seluruh Indonesia berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).