Pemerintah Bakal Tanggung PPN Properti, BTN: Angin Segar Bagi Sektor Perumahan
Hirwandi menyebutkan selain mempermudah masyarakat Indonesia membeli rumah, insentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit BTN.
Stimulus dari Pemerintah tersebut juga akan meningkatkan penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik Non-subsidi maupun Subsidi yang menjadi motor utama pertumbuhan kredit di BTN.
“Tahun ini dan tahun depan, kami membidik kredit tumbuh sekitar double digit,” tutur Hirwandi.
Sementara itu, rencananya akan ada 2 tahapan implementasi insentif PPN DTP tersebut.
Tahap pertama, pemberian insentif pajak akan diberikan sebesar 100% pada November 2023-Juni 2024. Tahap kedua, diberikan sebesar 50% untuk periode Juli-Desember 2024.(chi/jpnn)