Pemerintah Batasi Gerak Freeport untuk IPO
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengaku bakal membatasi ruang gerak perusahaan asing seperti PT Freeport Indonesia (PT FI) untuk melakukan initial public offering (IPO).
Menurut Jonan, Freeport harus terlebih dahulu melakukan divestasi.
Setelah itu, perusahaan berbasis di Papua tersebut baru bisa melakukan IPO.
”Nanti, setelah pemerintah pusat, pemerintah di wilayah Papua dan segala macam itu punya 51 persen (saham PT FI, Red) secara kumulatif. Nanti semestinya dipikirkan untuk IPO di kemudian hari. Enggak sekarang (IPO-nya, Red),” kata Jonan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/11).
Negosiasi divestasi saham PT FI sendiri mundur dari kesepakatan awal. Pemerintah sebelumnya ingin divestasi rampung pada akhir 2018.
Namun, target itu diundur menjadi awal 2019.
Menurut Jonan, setelah divestasi selesai, pihaknya berharap IPO PT FI dilakukan di BEI, bukan di bursa saham luar negeri.
”Ya, kami sih inginnya mereka listing di sini,” lanjut menteri asal Surabaya itu.