Pemerintah Batasi Gerak Pengembang Pasarkan Properti
Selasa, 08 Mei 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan produknya sebelum memenuhi beberapa syarat tertentu. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy mengatakan, developer dibolehkan memasarkan properti yang belum dibangun asalkan sudah memenuhi syarat peruntukan ruang, hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan properti maupun izin mendirikan bangunan. Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, developer boleh menjual produknya meski bangunan belum ada.
"Silakan developer memasarkan perumahannya meski bangunan belum dibangun. Nanti kalau sudah ada uang muka baru dibangun juga tidak apa-apa," kata Bernaldy dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/5).
Meski demikian Bernaldy juga mengatakan, pengembang juga dilarang menarik dana hingga 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika nekad, developer bisa dikenai sanksi ringan seperti teguran tertulis. Namun jika pelanggarannya dianggap berat, sanksinya pun bisa berupa pencabutan izin usaha, pidana denda maupun kurungan.
JAKARTA - Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jelajahi Arab Saudi, Titi Kamal Belajar Sejarah Masa Lalu
-
Asmindo dan AHEC Bekerja Sama Meningkatkan Industri Furniture
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Pesan Wapres Soal Kekalahan Timnas U-23 atas Uzbekistan
-
Penyerahan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik Hasil Redistribusi Tanah di Banyuwangi
BERITA LAINNYA
- Industri
Thailand Akan Gelar Pameran Dagang Produk Listrik dan Elektronik Terbesar, Simak Nih
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:19 WIB - Bisnis
MS GLOW Merilis Produk Wewangian, Cocok untuk Masyarakat Modern
Kamis, 02 Mei 2024 – 19:20 WIB - UMKM
PNM Mekaar Bikin UMKM Aneka Minuman di Kupang Makin Moncer
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:02 WIB - Bisnis
Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
Kamis, 02 Mei 2024 – 16:43 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Thomas Cup 2024: China Vs India 1-0, Jepang Vs Malaysia 0-1
Kamis, 02 Mei 2024 – 17:25 WIB - Bulutangkis
Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:44 WIB - Bulutangkis
Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
Kamis, 02 Mei 2024 – 20:25 WIB - Kriminal
Kronologi Kejati Bali OTT Kades Berawa, Bermula dari Transaksi Jual Beli Tanah
Kamis, 02 Mei 2024 – 18:58 WIB - Sepak Bola
Timnas U-23 Indonesia vs Irak, STY Sebut Nama Salah Satu Pemain Kunci
Kamis, 02 Mei 2024 – 15:58 WIB