Pemerintah Batasi Gerak Pengembang Pasarkan Properti
Selasa, 08 Mei 2012 – 16:46 WIB
JAKARTA - Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan produknya sebelum memenuhi beberapa syarat tertentu. Asisten Deputi Evaluasi Perumahan Formal Deputi Bidang Perumahan Formal Kemenpera Bernaldy mengatakan, developer dibolehkan memasarkan properti yang belum dibangun asalkan sudah memenuhi syarat peruntukan ruang, hak tanah dari lembaga penjamin, status penguasaan properti maupun izin mendirikan bangunan. Jika syarat-syarat itu sudah dipenuhi, developer boleh menjual produknya meski bangunan belum ada.
"Silakan developer memasarkan perumahannya meski bangunan belum dibangun. Nanti kalau sudah ada uang muka baru dibangun juga tidak apa-apa," kata Bernaldy dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (8/5).
Meski demikian Bernaldy juga mengatakan, pengembang juga dilarang menarik dana hingga 80 persen dari pembeli sebelum memenuhi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Jika nekad, developer bisa dikenai sanksi ringan seperti teguran tertulis. Namun jika pelanggarannya dianggap berat, sanksinya pun bisa berupa pencabutan izin usaha, pidana denda maupun kurungan.
JAKARTA - Pemerintah membatasi gerak pengembang (developer) dalam memasarkan properti yang akan dibangun. Developer tak bisa sembarangan memasarkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Dorong Laju Investasi di Ngawi, Bea Cukai Menerbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat
Rabu, 20 November 2024 – 09:46 WIB - Ekonomi
RI Sulit Mencapai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Kalau Mengandalkan Kapasitas Fiskal
Rabu, 20 November 2024 – 09:44 WIB - Makro
PPN Jadi 12 Persen Tahun Depan, Begini Imbasnya ke Masyarakat
Rabu, 20 November 2024 – 06:09 WIB - Bisnis
Perkebunan Nusantara & Rumah Sawit Indonesia Berkolaborasi Wujudkan Astacita
Rabu, 20 November 2024 – 03:50 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Non-Database BKN Harus Cermat, Ada Usulan Baru soal PPPK 2024, Bisa Bikin Senang
Rabu, 20 November 2024 – 06:13 WIB - Dahlan Iskan
Bergodo Kebogiro
Rabu, 20 November 2024 – 07:16 WIB - Humaniora
Kabar Terbaru Rencana Perubahan Aturan Penempatan Guru PPPK, Siap-siap ya
Rabu, 20 November 2024 – 06:57 WIB - Olahraga
Shin Tae-yong Ungkap Resep Kemenangan Indonesia Atas Arab Saudi
Rabu, 20 November 2024 – 08:16 WIB - Kriminal
Polisi Ungkap Fakta soal Pelaku Carok di Sampang, Kapolri Beri Atensi
Rabu, 20 November 2024 – 08:23 WIB