Pemerintah Bayar Denda TKI Bermasalah di Arab Saudi
Selasa, 27 Desember 2011 – 20:20 WIB

Selanjutnya pada 26 Oktober 2011, Ketua Satgas TKI bertemu Gubernur Riyadh untuk menanyakan pembebasan Bayanah yang tidak terbukti membunuh korban. Pada 30 Oktober 2011, Gubernur Riyadh mengirim telegram ke penjara Al Malaaz untuk membebaskan Bayanah.

Sedangkan TKI bernama Jamilah Binti Abidin Rofi’i, dituduh melakukan pembunuhan atas majikannya, Salim Al Ruqi (80) yang berkewarganegaraan Saudi. Akan tetapi tuduhan itu tidak kuat hingga akhirnya Jamilah mendapat pemaafan dari pihak keluarga korban yang diwakili anaknya, Ali Seha Al Ruqi di hadapan Raja Abdullah. Jamilah juga terbebas dari kewajiban membayar diyat.

Sedangkan kasus Neneng Sunengsih Binti Mamih yang ditempatkan oleh PT Jasmindo Olah Bakat untuk bekerja pada keluarga Ashraf Roja Al Rajan di Riyadh, dituduh membunuh bayi majikannya yang berumur empat bulan. “Karena kasusnya juga tidak terbukti secara hukum, Neneng dibebaskan dengan tidak diharuskaan memenuhi diyat,” imbuhnya. (cha/jpnn)