Pemerintah Belum Siap Terima Dana Norwegia
Selasa, 28 September 2010 – 15:35 WIB
JAKARTA - Sikap pemerintah Indonesia yang menolak uang muka sebesar USD 50 juta dari pemerintah Norwegia, dikatakan dilakukan karena Indonesia memang belum siap menerima dana itu. Pemerintah terlebih dahulu akan mempersiapkan kelembagaan measuring, reporting and verification (MRV), yang diperkirakan bakal rampung Desember ini. "Paling tidak, perlu waktu hingga Desember ini, untuk kami membangun kelembagaan guna mendukung kerjasama tersebut," kata Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan, di Jakarta, Senin (27/9).
Menurut Zulkifli, penolakan dana USD 50 juta yang merupakan bagian dari penyaluran dana USD 1 miliar dari pemerintah Norwegia, dari komitmen yang telah disepakati dalam Letter of Intent (LoI) itu, juga ingin menunjukkan jika pemerintah memang tidak ingin mengemis dana dari pihak asing demi lingkungan dan masyarakat Indonesia.
"Pemerintah harus melakukan apa yang harus dilakukan, ada atau tak ada dana asing. Jadi ini bukan hanya soal uang, melainkan kepercayaan yang diberikan negara asing kepada pemerintah kita," ujarnya. Bahkan, tambah Zulkifli, pihaknya telah melakukan berbagai upaya guna melakukan pencegahan dan penanganan deforestasi, illegal logging dan juga illegal mining, yakni tiga bulan sebelum LoI itu disepakati.
JAKARTA - Sikap pemerintah Indonesia yang menolak uang muka sebesar USD 50 juta dari pemerintah Norwegia, dikatakan dilakukan karena Indonesia memang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tiga Ratu Dunia Meriahkan Grand Final Miss Teen Beauty Indonesia dan Indonesian Stars Search 2024
-
Menjelang Perayaan Natal, Discovery Ancol Persembahkan Chrismast Tree Lighting
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
Senin, 25 November 2024 – 17:15 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
Senin, 25 November 2024 – 17:13 WIB - Lingkungan
Tanam Mangrove di PIK & Kedonganan, B. Braun Indonesia Rogoh Kocek Ratusan Juta Rupiah
Senin, 25 November 2024 – 16:58 WIB - Hukum
Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
Senin, 25 November 2024 – 16:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Tahun Depan, Sebegini Jumlah Guru ASN & Honorer yang Dapat Tunjangan, Lainnya Sabar
Senin, 25 November 2024 – 12:57 WIB - Bisnis
Saham TLKM Anjlok, Telkom Butuh Penyegaran & Strategi Baru
Senin, 25 November 2024 – 12:20 WIB - Musik
Sheila On 7 Akhirnya Mempersembahkan Memori Baik
Senin, 25 November 2024 – 13:35 WIB - Jateng Terkini
Kecelakaan Maut di Ngaliyan Semarang, Sopir Truk jadi Tersangka
Senin, 25 November 2024 – 12:10 WIB - Pendidikan
Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
Senin, 25 November 2024 – 14:54 WIB