Pemerintah Berdayakan Petugas Pengantar Kerja
Senin, 06 Juni 2011 – 16:48 WIB
Menurut data Kemenakertrans, pada akhir tahun 2010 hanya terdapat 440 orang petugas pengantar kerja yang tersebar di 33 provinsi se-Indonesia. Padahal, jumlah ideal yang dibutuhkan mencapai sekitar 3.000 orang di seluruh Indonesia. Salah satu penyebab minimnya jumlah petugas pengantar kerja ini, menurut Muhaimin lagi, adalah kebijakan pemerintah daerah dalam era otonomi daerah. Sebab sebelum otonomi daerah diberlakukan, pengantar kerja malah berjumlah 2.520 orang, sehingga dirasa cukup untuk menjalankan fungsi-fungsinya untuk mengurangi pengangguran di daerah.
"Bila pengantar kerja telah kembali bekerja dengan optimal, maka diharapkan para pencari kerja akan lebih mudah mendapat pekerjaan, dan perusahaan pun akan lebih mudah mendapat pekerja yang sesuai keterampilan dan keahliannya, sehingga angka pengangguran akan menurun," tukas Muhaimin pula. (cha/jpnn)