Pemerintah Beri Freeport Izin Ekspor Sementara
”Mereka harus comply dengan ketentuan yang kami minta seperti divestasi,” imbuhnya.
Pemberian IUPK sementara tersebut, lanjut Luhut, juga tidak melanggar aturan karena dianggap sebagai solusi terbaik bagi PTFI dan pemerintah.
”Kami cari solusinya. Memang ini barang (UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara) dari awal sudah enggak jelas kan. Artinya, sudah ada masalah. Kami cari tenggat melihat ini,” tuturnya.
Izin ekspor konsentrat Freeport dan perusahaan tambang kontrak karya (KK) yang lain berakhir 11 Januari lalu.
Pemegang KK bisa melakukan ekspor konsentrat apabila mengubah status dari KK menjadi IUPK.
Dengan status IUPK, kedudukan dengan pemerintah tidak lagi setara.
Pemegang IUPK wajib tunduk terhadap peraturan yang berlaku berikut perubahannya. (dee/c25/sof)