Pemerintah Bertanggung jawab Menyediakan Vaksin Halal
Selain itu, pemerintah juga harus memprioritaskan vaksin halal jika telah tersedia.
"Ini tanggung jawab pemerintah untuk mengikhtiarkan, mengadakan dan memprioritaskan kalau seandainya ada vaksin Covid-19 yang tersedia yang satu halal, yang satu non-halal maka wajib diadakan yang halal," ucapnya.
Sesuai dengan fatwa MUI, Asrorun mengatakan vaksinasi untuk kepentingan mewujudkan herd immunity ini boleh dengan syarat vaksinnya halal.
Kalau ada vaksin halal meskipun harus dengan cara membeli, maka tidak boleh menggunakan vaksin yang haram atau najis.
"Sekalipun yang non-halal ini misalnya dibagi gratis. Sementara yang halal harus beli. Maka yang gratis tadi sekalipun barangnya mudah dan murah itu enggak boleh digunakan sepanjang yang halal ada, cukup," kata Asrorun.(chi/jpnn)