Pemerintah Bilang Sudah Angkat Banyak Honorer Jadi PNS, Fakta?
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tidak mau disalahkan masyarakat, terutama oleh honorer K2. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengaku sudah mengangkat banyak PNS dari kalangan honorer. Ini sekaligus menunjukkan pemerintah tidak abai terhadap nasib tenaga honorer di seluruh Indonesia.
"Saya bicara fakta loh ya, jika merujuk kembali perjalanan sejak 2004 hingga 2015, sudah sebanyak 1.163.883 tenaga honorer diangkat menjadi CPNS sejak 2006," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB, Herman Suryatman, Jumat (5/2).
Dia mengungkapkan, gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006. Pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian.
Sebab itu, dalam PP tersebut, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat. “Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah,” ujar Herman.
Di dalam PP 48/2005 itu juga dijelaskan bahwa mereka yang dimaksud tenaga honorer adalah yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005. Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukannya PP No. 48/2005 tersebut, pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbitnya PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan, juga merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang masih kekurangan tenaga tersebut.
Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yang perlu disesuaikan dalam PP 48/2005. Karena itu pemerintah menerbitkan PP No. 43/2007 tentang Perubahan PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga tahun 2009. "Mereka diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total tenaga honorer yang pada 2004 – 2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang," terang Herman.