Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Ini Praktik Otoritarianisme Sangat Telanjang

Kamis, 31 Desember 2020 – 14:20 WIB
Pemerintah Bubarkan FPI, Fadli Zon: Ini Praktik Otoritarianisme Sangat Telanjang - JPNN.COM
Ketua Umum IKM Fadli Zon. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ke depan, ia berharap, FPI bisa melayangkan perlawanan hukum atas keputusan pemerintah yang melarang keberadaan mereka.

"Mudah-mudahan ada upaya hukum yang merupakan pembelaan dari organisasi ini sehingga kita bisa melihat apa yang sesungguhnya terjadi," papar dia.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

Surat itu diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar.

Dalam pertimbangannya, SKB tertanggal 30 Desember itu untuk menjaga eksistensi Pancasila dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Bahwa untuk menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara, yaitu Pancasila, UUD RI 1945, keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," ucap Wamenkumham Eddy Omar Sharif Hiariej.

Kemudian, kata Eddy, SKB diterbitkan setelah melihat anggaran dasar FPI yang melanggar Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU.

Pertimbangan berikutnya, kata Eddy, FPI tidak kunjung memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kemendagri. SKT FPI sebagai Ormas hanya berlaku per 20 Juni 2019.

Fadli mengatakan, urusan melarang dan menghentikan kegiatan sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), seharusnya melalui mekanisme hukum atau putusan pengadilan. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close