Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal

Tuduhan Sihir Salah, Vonis Mati Dua TKI di Saudi Ditarik

Senin, 07 November 2011 – 05:09 WIB
Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal - JPNN.COM
Dengan upaya ini, Muhaimin mengatakan, pemerintah bisa mengetahui PPTKIS yang bakal dicabut izinnya, atau PPTKIS yang bisa mendapatkan ampunan. Tetapi harus menjalani proses pembinaan dan pembenahan kinerja. "Untuk yang masih mendapatkan ampunan, bisa jadi ada sejumlah PPTKIS yang harus di-marger untuk menghasilkan kinerja yang lebih baik," terang Muhaimin.

Di tengah upaya bersih-bersih PPTKIS nakal oleh Kemenakertrans, Satgas TKI Humphrey Djemat membawa kabar positif dari Arab Saudi. Dalam keterangan tertulisnya, Humphrey menuturkan persidangan Warnah binti Warta Niing, TKI asal Karawang, Jawa Barat dan Sumartini binti Manaungi Galisung, TKI asal Sumbawa, NTB, harus diulang.

Padahal, santer dikabarkan jika vonis pengadilan sudah menetapkan jika dua TKI tadi harus dihukum mati dengan cara dipancung. Pemicunya, Warnah dan Sumartini dituduh menghilangkan nyawa Ibtisam, 19, anak peremuan majikan mereka dengan sihir. "Menurut Undang-Undang Pidana Arab Saudi mereka berdua terancam hukuman mati," jelas Humphrey. Vonis ini diambil setelah dua TKI tadi mengakui telah menggunakan sihir.

Tapi, akhirnya terungkap fakta baru jika Warnah dan Sumartini berada dalam tekanan ketika mengakui perbuatan sihir mereka. "Adanya pernyataan baru Sumartini dan Warnah, bahwa pengakuan melakukan sihir dilakukan karena adanya paksaan ancaman senjata api dari majikan," terang Humphrey.

JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) terus melakukan bersih-bersih terhadap Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close