Pemerintah Cabut Izin 28 PPTKIS Nakal
Tuduhan Sihir Salah, Vonis Mati Dua TKI di Saudi DitarikSenin, 07 November 2011 – 05:09 WIB
Di tengah upaya bersih-bersih PPTKIS nakal oleh Kemenakertrans, Satgas TKI Humphrey Djemat membawa kabar positif dari Arab Saudi. Dalam keterangan tertulisnya, Humphrey menuturkan persidangan Warnah binti Warta Niing, TKI asal Karawang, Jawa Barat dan Sumartini binti Manaungi Galisung, TKI asal Sumbawa, NTB, harus diulang.
Padahal, santer dikabarkan jika vonis pengadilan sudah menetapkan jika dua TKI tadi harus dihukum mati dengan cara dipancung. Pemicunya, Warnah dan Sumartini dituduh menghilangkan nyawa Ibtisam, 19, anak peremuan majikan mereka dengan sihir. "Menurut Undang-Undang Pidana Arab Saudi mereka berdua terancam hukuman mati," jelas Humphrey. Vonis ini diambil setelah dua TKI tadi mengakui telah menggunakan sihir.
Tapi, akhirnya terungkap fakta baru jika Warnah dan Sumartini berada dalam tekanan ketika mengakui perbuatan sihir mereka. "Adanya pernyataan baru Sumartini dan Warnah, bahwa pengakuan melakukan sihir dilakukan karena adanya paksaan ancaman senjata api dari majikan," terang Humphrey.