Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah China Hukum Platform Jasa Antar Makanan, Dendanya Gede Banget

Minggu, 10 Oktober 2021 – 23:57 WIB
Pemerintah China Hukum Platform Jasa Antar Makanan, Dendanya Gede Banget - JPNN.COM
Arsip - Karyawan Meituan mengikuti pengarahan pagi sebelum bekerja di Distrik Chaoyang, Beijing, China. Foto: ANTARA/M. Irfan Ilmie

jpnn.com, BEIJING - Meituan, platform daring jasa pengantaran makanan papan atas di China, didenda sebesar 3,42 miliar yuan (Rp 7,6 triliun) atas pelanggaran undang-undang antimonopoli.

Denda tersebut setara dengan 3 persen dari total pendapatan Meituan selama 2020 senilai 114,7 miliar yuan, menurut keputusan Badan Regulasi Pasar China (SAMR) di laman resminya, Sabtu (9/10).

Lembaga pengawas persaingan usaha itu mulai menyelidiki kasus tersebut pada April lalu.

Mereka menemukan bahwa Meituan memaksa pelapak yang menjadi mitranya untuk menandatangani kesepakatan kerja sama secara eksklusif.

Perusahaan tersebut juga kedapatan melakukan sejumlah pelanggaran lain, seperti meminta mitra membayar deposit dan menyiasati teknologi berbasis data dan algoritma sehingga mitra tak diberi kesempatan untuk memilih platform selain Meituan.

Tindakan itu bisa melemahkan inovasi dan dinamika persaingan antarpenyedia jasa serta mengganggu kepentingan pedagang dan pelanggan, kata SAMR.

SAMR memerintahkan Meituan untuk menghentikan segala praktik ilegal dan mengembalikan deposit senilai 1,29 miliar yuan (Rp 2,8 triliun) kepada para mitra.

Meituan juga disarankan untuk memperbaiki kesalahannya secara komprehensif, termasuk meningkatkan mekanisme pemberian komisi dan aturan algoritma, serta melindungi bisnis katering skala kecil dan menengah.

Meituan, platform daring jasa pengantaran makanan papan atas di China dijatuhi denda dengan nilai luar biasa

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News