Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Coba Cegah Terorisme dan Radikalisme dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021

Kamis, 25 Februari 2021 – 23:46 WIB
Pemerintah Coba Cegah Terorisme dan Radikalisme dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 - JPNN.COM
Ilustrasi teroris. Foto: Dok. JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Terorisme, radikalisme, dan ekstremisme menjadi persoalan lama yang dilatarbelakangi banyak faktor sehingga tak mudah untuk diberantas. Karena itu, penanganannya butuh kerja sama semua pihak.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 bisa menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi sehingga penanganan terorisme lebih efektif.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme 2020-2021 diharapkan bisa memperkuat upaya-upaya penanganan terorisme, ekstremisme, dan radikalisme dari hulu ke hilir.

Ada dua dasar dikeluarkannya Perpres tersebut. Menurut Direktur Penegakan Hukum Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Brigjen Edy Hartono seiring dengan makin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional.

Kedua, kehadiran Perpres Pencegahan Ekstremisme adalah dalam upaya mencegah dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

Untuk itu diperlukan suatu strategi komprehensif untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan. 

Brigjen Edy mengatakan Perpres Nomor 7 menyatukan semua program penanganan masalah terorisme, ekstremisme, dan radikalisme di semua kementerian/lembaga.

"Kerja sama semua pihak akan menjalankan tiga pilar, yakni pencegahan, penegahan hukum, dan kerja sama nasional dengan 130 rencana aksi," tutur Brigjen Edy dalam webinar yang digelar Moya Institute bertema Pemberantasan Ekstremisme-Terorisme Pasca Perpres Nomor 7 Tahun 2021, hari ini.

Perpres Nomor 7 Tahun 2021 bisa menjadi payung hukum untuk memperkuat koordinasi sehingga penanganan terorisme lebih efektif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News