Pemerintah Diminta Berikan Stimulus Untuk Menjaga Bisnis Angkutan Darat
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo mendorong pemerintah memberikan stimulus untuk menjaga bisnis angkutan darat.
Dia mencontohkan hal itu bisa berupa kelonggaran pembayaran pajak PPh 23 dan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sampai batas waktu tertentu tanpa penagihan.
“Memberikan kelonggaran beban biaya perpanjangan surat tanda kendaraan bermotor (STNK), atau mengurangi berbagai beban pungutan yang harus disetor oleh entitas otobus, guna menjaga ketahanan bisnis perusahaan otobus," kata Bambang, Jumat (24/4).
Hal ini diungkap Bambang merespons pelarangan mudik Lebaran 2020 yang diumumkan Presiden Joko Widodo, Selasa (21/4).
Menurut Bamsoet, pelarangan berpotensi menggerus bisnis berbagai moda angkutan umum, terutama layanan bus dan mobil sewa lintas kota sehingga dikhawatirkan akan banyaknya pengusaha angkutan umum yang bangkrut atau gulung tikar.
Bambang mendorong pemerintah dapat segera menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja angkutan umum yang terdampak, dalam hal ini para karyawan atau awak bus perusahaan otobus antarkota antarprovinsi (AKAP).
“Ini sebagai bentuk kompensasi bagi para awak bus yang kehilangan pendapatannya akibat penyetopan operasional sementara tersebut," ujarnya.
Mantan ketua DPR yang karib disapa Bamsoet itu mendorong pemerintah agar menggandeng Organisasi Angkutan Darat (Organda) untuk ikut terlibat dalam distribusi bantuan sosial (bansos) berupa sembako bagi awak bus atau karyawan perusahaan oto bus yang kurang mampu.