Pemerintah Diminta Melindungi Pelaku Usaha Angkutan Laut Nasional
Gerry lantas memberikan contoh satu komoditas yaitu batubara. Data Kementerian Perhubungan, peta parcel export batubara (unit kapal) kargo ekspor 2018 untuk 12.000 dwt ke bawah sebanyak 507 shipment.
Untuk 40.000 dwt ke 12.000dwt sebanyar 602 shipment. Dari 50.000d wt-40.000 dwt 867 shipment, 60.000 dwt-50.000 dwt 1885 shipment, 80.000 dwt-60 000 dwt 2.895 shipment, 100.000 dwt-80.000 dwt 608 shipment, dan di atas 100.000 dwt sebesar 281 shipment
Dari data itu, kata dia, bisa dilihat bahwa negara hanya memberi ruang dan keterpihakan terhadap armada nasional sebesar 10.000 dwt sehingga sebagian besar didominasi oleh angkutan asing.
"Di mana kewajiban memakai armada nasional dari 10.000 dwt dinaikkan menjadi 50.000 dwt, sehingga mampu memberikan ruang untuk angkatan laut nasional bisa mendapatkan ruang dan jaminan dari negara agar dapat lebih maksimal dalam menjalankan aktifitas pelayarannya," tutur Gerry. (ast/jpnn)