Pemerintah Diminta Patuhi Putusan Arbitrase Internasional soal Newmont
Kamis, 05 Mei 2011 – 19:19 WIB
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) pada Maret 2009 lalu yang memutuskan mendorong pemerintah daerah sepenuhnya untuk memiliki saham divestasi. Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, sudah seharusnya pemerintah konsisten karena pada awalnya juga mendorong proses arbitrase.
Harry menjelaskan, putusan arbitrase itu sesuai dengan perjanjian kontrak karya PT NNT dengan Pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, Kementerian ESDM bertanggungjawab soal penegakkan hukumnya, sedangkan Kementerian Keuangan bertanggungjawab soal keuangannya.
Diungkapkan Harry, pada 2006 Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Sri Mulyani, mengeluarkan dua surat yang intinya menegaskan bahwa Pemerintah Pusat tidak berminat untuk memberli saham Newmont. Tapi pada 2009, Sri Mulyani berubah sikap dan menyatakan bahwa pemerintah berkeinginan membeli saham Newmont.
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kemesdm) diminta mematuhi putusan arbitrase internasional mengenai divestasi tujuh persen saham
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Investasi
Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:17 WIB - Bisnis
Jaga Kelancaran Pasokan Energi Selama Nataru, PIS Siapkan 326 Armada Tanker
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:12 WIB - UMKM
SBM & BRI Berkolaborasi Dukung UMKM Fesyen Tingkatkan Skala Bisnis
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:58 WIB - Bisnis
ASDP Hadirkan POCC, Solusi Inovatif untuk Operasional Pelabuhan yang Lebih Efisien
Jumat, 20 Desember 2024 – 20:55 WIB
BERITA TERPOPULER
- Investasi
Harga Kripto Turun, Ini Analisis Pakar soal Penyebabnya
Jumat, 20 Desember 2024 – 22:17 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia vs Filipina, Shin Tae Yong: Pasti Kami akan Bekerja Keras
Jumat, 20 Desember 2024 – 18:45 WIB - Pasar
Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polda Jabar Pastikan Tak Ada Hambatan Distribusi Pangan
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:26 WIB - Olahraga
Timnas Indonesia Vs Filipina: STY Akan Turunkan Asnawi & Arhan Sejak Menit Pertama
Jumat, 20 Desember 2024 – 17:45 WIB - Humaniora
Dirjen Nunuk Minta Pemda Akomodasi Guru Honorer di Seleksi PPPK 2024 Tahap 2
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:11 WIB