Pemerintah Diminta Tidak Naikan Tarif Cukai Hasil Tembakau
jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi pelaku ritel pasar dan serikat pekerja meminta pemerintah tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada 2018.
Pasalnya, pada 2017, kenaikan tarif rokok secara rata-rata tertimbang sebesar 10,5 persen telah menyebabkan volume industri anjlok hingga 6 persen pada semester pertama.
Kenaikan tersebut dipastikan akan mempercepat kematian industri hasil tembakau. Hal ini tentu akan memengaruhi ratusan ribu buruh pekerja di pabrik rokok dan pelaku ritel pasar.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (FSP RTMM) Sudarto.
"Kami meminta pemerintah, dalam menentukan tingkat cukai untuk mempertimbangkan masalah ketenagakerjaan, khususnya nasib buruh rokok. Wacana pemerintah menaikan tarif cukai sebesar 8,9 persen akan makin membebani produsen rokok. Jika kenaikan tarif cukai rokok terlalu tinggi seperti tahun ini, maka penjualan semakin sulit dan otomatis pabrik akan mengurangi jumlah pekerjanya," kata Sudarto.
Menurutnya, kehadiran produsen dan buruh rokok itu justru membantu meningkatkan kesejahteraan di tingkat pedesaan, dengan adanya penciptaan lapangan pekerjaan.
“Pemerintah harus ingat, bahwa dengan menaikkan cukai, tenaga kerja akan menjadi korban. Target tahun lalu saja tak tercapai, kok ini malah dinaikkan, saya tidak mengerti,” ujar Sudarto.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Muhammad Maulana mengatakan, para anggotanya turut mengandalkan nasibnya dari produk rokok.