Pemerintah Dinilai Belum Lakukan Apa-apa untuk Korban Kudatuli
jpnn.com - JAKARTA - Peristiwa 27 Juli 1996 sudah dua dasawarsa berlalu. Di mana aparat negara digunakan oleh penguasa menyerbu kantor PDI di Jakarta.
Meski sudah dua puluh tahun berlalu, kata Ketua Setara Institute Hendardi, hingga kini para korban belum juga memperoleh hak atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sementara Megawati Soekarnoputri yang pernah menjabat sebagai presiden pun hanya menggelar pengadilan koneksitas.
"Sebagai sebuah kejahatan serius, peristiwa tersebut tetap harus dituntaskan sehingga memberikan keadilan, memaparkan kebenaran, dan memberikan pembelajaran berharga bagi bangsa Indonesia," ujar Hendardi, Kamis (28/7).
Menurut Hendardi, membiarkan kasus yang dikenal dengan sebutan Kudatuli tersebut tetap tidak tersentuh, sama saja menghapus bagian sejarah. Yakni catatan kelam ketika militer Indonesia berpolitik praktis membela penguasa.
"PDIP sebagai elemen terdampak langsung atas peristiwa ini harus memprakarsai upaya penuntasan kasus ini," ujar Hendardi.
Demikian juga dengan Jokowi, presiden yang diusung PDIP, menurut Hendardi juga memiliki kewajiban moral dan kewajiban hukum menuntaskannya.
"Di atas segalanya, bahwa pelanggaran HAM menuntut adanya remedy bagi korban. Dan pemerintah belum melakukan apa-apa," ujar Hendardi.(gir/jpnn)