Pemerintah Dinilai Tak Serius Kejar Swasembada Gula
Jumat, 06 April 2012 – 22:33 WIB
Krcurigaan terhadap PT PPI juga diungkapkan anggota Komisi VI Nasril Bahar. Menurutnya, pemberian izin impor gula mentah kepada PPI yang tidak melalui proses tender patut dicurigai.
”Tindakan pemberian izin impor tunggal kepada PT PPI melanggar UU. Kalau ingin memajukan perusahaan negara yang lainya kenapa tidak mengundang BUMN yang lain. Ini sudah menyalahi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha,” katanya.
Sebelumnya, Dirjen Perdangangan Luar Negeri, Deddy Saleh mengatakan, sebagai BUMN maka PT PPI berhak mendapatkan fasilitas impor tanpa melalui tender. Tujuannya untuk memajukan perusahaan milik negara, dan juga menjaga stabilitas kebutuhan pokok.