Pemerintah Dinilai Telat Berlakukan PPN Pengguna Tol
jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Muhammad Misbakhun mendukung kebijakan pemerintah menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pengguna jalan tol. Bahkan, dia menilai pemerintah terlambat mengeluarkan kebijakan ini.
"Saya bisa memahami upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk mengenakan PPN pada pengguna jasa Jalan Tol. Bagi saya ini terlambat pemerintah mengenakan PPN jalan tol pada saat ini," kata Misbakhun di Jakarta, Rabu (4/3).
Menurut politikus Golkar ini, seharusnya pengenaaan PPN atas jalan tol sudah dikenakan sejak lama karena memang merupakan objek pajak yang seharusnya dikenakan PPN. PPN atas tarif jasa tol yang dikenakan kepada para pengguna jalan tol yang secara otomatis diperhitungkan pada biaya tol yang harus dibayar. Bagi pengguna jasa ini menambah beban harga.
"Tapi harus disadari bahwa saat ini pemerintah sangat butuh penerimaan negara dari perpajakan dalam jumlah yang cukup besar pada APBNP 2015 saat ini," tandasnya.
Diketahui kebijakan PPN jalan tol mulai diberlakukan 1 April 2015 mendatang. Karenanya, para pengguna jasa jalan bebas hambatan harus siap-siap dengan kenaikan tarif, di kuar tarif reguler 2 bulanan.(fat/jpnn)