Pemerintah Disarankan Izinkan Kompetitor Pertamina Jual Avtur
’’Avtur kan bukan BBM subsidi, bukan public service obligation (PSO). Avtur ini seperti BBM RON 90, 92, dan lain-lain yang komersial. Jadi, seharusnya tidak ada monopoli,’’ kata Bhima.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan, pengenaan pajak pada avtur juga dilakukan negara lain.
Lagi pula, tarif PPN sepuluh persen tidak berubah sejak 2003. Tarif PPN itu juga berlaku untuk komoditas penjualan lain, tidak hanya terbatas pada avtur.
Selain itu, PPh 0,3 persen tidak termasuk tarif PPh yang mahal. Sejak dulu, tidak pernah ada masalah maupun protes dari maskapai penerbangan mengenai pengenaan pajak untuk avtur.
Menurut Pras, sapaan akrab Yustinus, pajak bukan pemberat harga jual avtur. Justru ada kemungkinan lain yang mengakibatkan harga avtur itu mahal.
’’Apakah karena bahan bakunya impor, lalu menjadikan avtur itu mahal, atau inefisiensi dalam pengelolaan bisnisnya, atau ada problem monopoli. Saya kira itu yang justru perlu dibedah dan didalami,’’ kata Pras, Rabu (13/2).
Namun, jika hasil kajian dari pemerintah menyimpulkan bahwa pajak memang menjadi pemberat harga avtur, pemerintah bisa memasukkan avtur dalam daftar barang strategis. Jadi, penjualannya tidak dipungut PPN. (far/rin/c14/oki)