Pemerintah Dituding Tak Konsisten Tetapkan Margin PLN
Rabu, 06 Januari 2010 – 17:39 WIB
Penetapan margin 8 persen oleh Komisi VII, menurut Samsul, adalah untuk memberikan kelonggaran kepada PLN dalam melakukan investasi. Apalagi harga jual listrik jauh di bawah ongkos produksinya. "Selama tarif listrik masih ditetapkan pemerintah, PLN tidak akan pernah sehat dan mendapatkan untung. Sebab, selisih harga listrik dan beban produksi PLN sangat mencolok," tandasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa sebelumnya mengungkapkan, dalam mengantisipasi kondisi darurat listrik pada 2010, pemerintah telah mengambil beberapa langkah kebijakan untuk menyehatkan PLN agar mampu mendanai kebutuhan investasi. Salah satunya adalah dengan meningkatkan margin dari 5 persen menjadi 8 persen, agar PLN mempunyai kemampuan untuk mendanai kebutuhan investasi.