Pemerintah-DPR Segera Duduk Bersama
Sikapi Putusan MK tentang Incumbent Tak Perlu MundurSenin, 04 Agustus 2008 – 17:01 WIB
MK melakukan judicial review terhadap pasal tersebut karena permohonan yang dijaukan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP. Sjachroedin ZP merasa dirugikan haknya karena harus mengundurkan diri saat dirinya ingin kembali mencalonkan diri menjadi Gubernur Lampung.(eyd)