Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya

Kamis, 14 November 2024 – 21:09 WIB
Pemerintah Gagalkan Penyelundupan Sejumlah Komoditas Senilai Rp 49 Miliar, Ini Perinciannya - JPNN.COM
Pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan meningkatkan pengawasan melalui sinergi bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga terkait.

Hal ini dilakukan dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo, sekaligus pengejawantahan tugas Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan.

Berbagai upaya penindakan strategis untuk mencegah dan memberantas penyelundupan barang-barang ilegal yang merugikan negara dalam periode 4-11 November 2024 telah menghasilkan 283 kali penindakan penyelundupan terhadap berbagai komoditas.

Diperkirakan nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 49 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 10,3 milliar yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam keterangannya, Kamis (14/11).

Adapun hasil pengawasan dan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung sejak Oktober-November 2024:

Penindakan di Bidang Kepabeanan

1. Penindakan 4 kontainer berisi 1.628 koli pakaian jadi, barang elektronik, kosmetik, dan barang lainnya yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (miss declare) sebagai barang lain berupa packaging carton dengan nilai barang sebesar Rp18,6 miliar, serta potensi kerugian negara sebesar Rp 24,8 miliar yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

2. Penindakan 1 kontainer berisi 1.117 roll kain tenun yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok dengan modus diberitahukan tidak benar (secara jumlah dan jenis barang) sebagai aksesoris pakaian jadi, dengan total nilai barang sebesar Rp 9,8 miliar, dan potensi kerugian negara sebesar Rp13,3 miliar, yang saat ini sedang dalam proses penelitian.

Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang Diketuai Menko Polkam menggelar expose hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News