Pemerintah Gorontalo Ribut Soal Dana PIP
Selasa, 08 Januari 2013 – 07:08 WIB
Seiring dengan itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Huzairin Rohan mengatakan, pemerintah provinsi memberikan pinjaman ke pemerintah lainya termasuk pemerintah kabupaten/kota jelas sangat dimungkinkan. Ketentuan Permendagri nomor 13 tahun 2006 yang sudah berubah menjadi Permendagri 59 tahun 2007 dan Permendagri 21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah pasal 68 (1) mengatur tentang itu.
"Sangat memungkinkan, tapi tentu ada tatacaranya, siapapun yang meminjam harus melalui ketentuan yang berlaku. Bukan ingin pinjam langsung dikasih, ini ada mekanismenya karena ini uang negara," terangnya.
Huzairin yang didampingi Kabid Penyusunan APBD Daniel Ibrahim menjelaskan, pemberian pinjaman harus diatur dalam APBD karena pemberian pinjaman masuk dalam nomenklatur pembiayaan, makanya musti melalui mekanisme penganggaran. "Kalau pinjaman itu diajukan oleh Pemerintah Kota sesuai dengan mekanisme, maka tidak ada alasan Pemprov untuk menolaknya, apalagi yang akan dibiayai adalah pembangunan infrastruktur sesuai dengan program unggulan pemerintah Provinsi," terang Huzairin.