Pemerintah Gratiskan Paspor Haji
Paspor Diterbitkan Serentak pada 1 JuliKamis, 24 Juni 2010 – 06:36 WIB
"Ada pengecualian bagi jamaah haji khusus (haji plus, Red) yang pembuatan paspornya menjadi beban yang bersangkutan. Sedangkan jemaah haji reguler yang sudah memiliki paspor dengan biaya sendiri maka tidak akan mendapat pengembalian biaya paspor," kata Bahrul Hayat ketika memberikan keterangan di Kantor Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta kemarin (23/6).
Bahrul mengingatkan agar jamaah haji reguler menghindari praktek percaloan dalam pembuatan paspor. Karena, paspor bagi jamaah haji itu digratiskan oleh pemerintah. Diharapkan, jamaah haji mengindahkan petunjuk yang disampaikan oleh kantor Kemenag atau petunjuk dari Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah masing-masing. "Sekali lagi saya ingatkan. Paspor haji gratis, jadi tinggal membawa bukti nomor kursi haji dan persyaratan ke kantor imigrasi," terang dia berkali-kali.