Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Harus Membentuk Badan Pangan Nasional

Jumat, 14 September 2018 – 21:28 WIB
Pemerintah Harus Membentuk Badan Pangan Nasional - JPNN.COM
Anggota MPR Viva Yoga Mauladi (kiri) dan staf pengajar IPB, Prima Gandhi saat diskusi Empat Pilar MPR bertema “Strategi Mewujudkan Ketahanan Pangan” di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/9). Foto: Humas MPR

Viva juga menyebutkan dari sisi anggaran Kementan saat ini rata-rata hanya 1% dari APBN. Dengan anggaran sebesar itu, Viva Yoga tidak yakin ketahanan pangan akan terwujud.
“Untuk menuju pada ketahanan, kemandirian dan kedaulatan pangan, Kementan yang bertanggungjawab di bidang pangan hanya mendapat anggaran 1% dari APBN. Apakah bisa dengan anggaran sebesar itu?” tanyanya.

“Singkatnya hal-hal yang terkait dengan persoalan pangan tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah. Seharusnya Kementan mendapat anggaran minimal 10 persen untuk bisa mewujudkan ketahanan pangan,” tegasnya.

Sementara itu, staf pengajar Departemen Ekonomi Sumberdaya dan Lingkungan IPB, Prima Gandhi menyebutkan masyarakat Indonesia belum bisa lepas dari ketergantungan pada beras sebagai bahan pangan pokok. Padahal Indonesia memiliki bahan pokok pangan lainnya seperti singkong, jagung, ubi. Namun setelah revolusi hijau, masyarakat tergantung pada bahan pokok beras.

“Kunci ketahanan pangan adalah gerakan diversifikasi pangan. Diversifikasi pangan belum menjadi perhatian Kementerian Pertanian. Kementan hanya berbicara soal inovasi dan infrastruktur pertanian,” kata Prima Gandhi.

Karena itu, lanjutnya, ketahanan pangan di Indonesia bisa tercapai bila ada komplementer bahan makanan pokok. Kalau masih bergantung hanya pada beras maka ketahanan pangan sulit tercapai. “Jadi kita harus mengarus-utamakan diversifikasi pangan lokal agar kita tak lagi tergantung pada impor beras,” ujarnya.(adv/jpnn)

Karut marut persoalan pangan karena tidak menindaklanjuti amanah UU Nomor 18 Tahun 2012 yaitu pemerintah wajib membentuk badan pangan nasional.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   MPR RI 
X Close