Pemerintah Harus Tolak Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono mengatakan rencana PT Freeport Indonesia (PTFI) memperpanjang izin ekspor konsentrat tembaga harus ditolak oleh pemerintah.
Hal itu disampaikan Arief merespons pernyataan Presiden Direktur PTFI Tony Wenas yang berencana mengajukan perpanjangan izin ekspor konsentrat yang berakhir Mei 2024.
Adapun perpanjangan izin ekspor tersebut bakal diajukan dengan dalih fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga di KEK JIIPE, Gresik, Jawa Timur, baru akan beroperasi 100 persen pada Desember 2024.
Arief mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), pemerintah melarang ekspor mineral mentah setelah 10 Juni 2023.
"Jangan ada perusahaan tambang yang dikasih perpanjangan izin ekspor mineral mentah setelah Juni 2023, sekalipun itu PT Freeport," ujar Arief.
Mantan waketum Partai Gerindra itu menyebut pemberian perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tersebut bakal mengganggu proses hilirisasi pertambangan.
"Jika (PTFI) diberikan perpanjangan izin ekspor mineral mentah, artinya pemerintah sendiri tidak komitmen dengan program hilirisasi di sektor tambang," tuturnya.
Menurut Arief, tidak diizinkannya perpanjangan izin ekspor mineral mentah ini sebagai bentuk dari keseriusan pemerintah dalam membangun hilirisasi industri pertambangan.