Pemerintah Ingin Proses Pembubaran Ormas Dipermudah
Jumat, 17 Februari 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kesulitan mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, ormas yang dibentuk dengan dasar alasan kemerdekaan berserikat sebagaimaga diatur konstitusi, sering kali tak mau ruang geraknya dibatasi dengan undang-undang. Karenanya dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, pemerintah ingin ketentuan tentang pembubaran ormas yang melanggar aturan bisa dibuat lebih simpel. Hal itu disampaikan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo dalam diskusi "Manfaat dan Mudhorot Ormas" di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut Tanri, saat ini sebelum diputuskan pembubaran ormas ada sejumlah tahap yang harus dilalui antara lain teguran pertama hingga ketiga, pembekuan sementara, pembekuan, baru pembubaran. "Di UU yang baru nanti akan dipersingkat prosesnya. Tahapannya tidak panjang," kata Tanri.
Meski demikian, katanya, proses pembubarannya akan tetap melibatkan pengadilan. Sehingga ormas yang dibubarkan juga memiliki hak untuk mengajukan kasasi. "Menurut konstitusi tidak boleh pembubaran oleh eksekutif," sambungnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kesulitan mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, ormas yang dibentuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Prabowo Subianto: Mas Anies, Saya Tahu Senyum Anda Berat
-
Pilkada 2024, Eddy Raya Samsuri Siap Maju sebagai Calon Bupati Barito Selatan
-
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Resmi jadi Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
-
Megawati akan Sampaikan Keputusan Penting dalam Rakernas PDIP
-
KPU Akan Pakai Sirekap lagi di Penyelenggaraan Pilkada
BERITA LAINNYA
- Humaniora
PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
Kamis, 25 April 2024 – 13:17 WIB - Humaniora
Tiga Organisasi Sukarelawan Tawarkan Blueprint untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
Kamis, 25 April 2024 – 13:05 WIB - Humaniora
Ketua MPR Publikasikan Hasil Riset Ilmiah 4 Pilar Kebangsaan, Ungkap Masalah di Kepri
Kamis, 25 April 2024 – 12:24 WIB - Lingkungan
Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK: Nilai IKLH Tahun 2023 Meningkat
Kamis, 25 April 2024 – 11:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Apa Kabar RPP Manajemen ASN? Honorer & PPPK Ajukan 5 Tuntutan
Kamis, 25 April 2024 – 12:27 WIB - Pilpres
Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
Kamis, 25 April 2024 – 08:28 WIB - Daerah
389 PPPK 2023 Terima SK, Semuanya Tenaga Kesehatan
Kamis, 25 April 2024 – 11:42 WIB - Politik
Mendekati Pilwakot Semarang, Mbak Ita Bertemu Megawati, Bahas Soal Rekomendasi?
Kamis, 25 April 2024 – 12:43 WIB - Olahraga
Pembuka Proliga 2024 Dijamin Seru! Berikut Link Streaming Pertandingannya
Kamis, 25 April 2024 – 11:43 WIB