Pemerintah Ingin Proses Pembubaran Ormas Dipermudah
Jumat, 17 Februari 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kesulitan mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, ormas yang dibentuk dengan dasar alasan kemerdekaan berserikat sebagaimaga diatur konstitusi, sering kali tak mau ruang geraknya dibatasi dengan undang-undang. Karenanya dalam penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Ormas sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985, pemerintah ingin ketentuan tentang pembubaran ormas yang melanggar aturan bisa dibuat lebih simpel. Hal itu disampaikan Dirjen Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo dalam diskusi "Manfaat dan Mudhorot Ormas" di gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (17/2).
Menurut Tanri, saat ini sebelum diputuskan pembubaran ormas ada sejumlah tahap yang harus dilalui antara lain teguran pertama hingga ketiga, pembekuan sementara, pembekuan, baru pembubaran. "Di UU yang baru nanti akan dipersingkat prosesnya. Tahapannya tidak panjang," kata Tanri.
Meski demikian, katanya, proses pembubarannya akan tetap melibatkan pengadilan. Sehingga ormas yang dibubarkan juga memiliki hak untuk mengajukan kasasi. "Menurut konstitusi tidak boleh pembubaran oleh eksekutif," sambungnya.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku kesulitan mengawasi kegiatan organisasi kemasyarakatan (ormas). Sebab, ormas yang dibentuk
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Nasional
PMI Penyumbang Devisa Terbesar Kedua, UT Dorong Tingkatkan Kompetensi
Sabtu, 28 Desember 2024 – 18:18 WIB - Nasional
Kasus Mahasiswi UPI Tewas Terjatuh dari Gedung, Polisi Singgung soal Asmara
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:17 WIB - Humaniora
Benahi Infrastruktur, BP Kembangkan Batam sebagai Destinasi Investasi Unggulan di RI
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:47 WIB - Humaniora
Perkuat Komiditas Pangan, Pertamina Dukung 13 Kelompok Perhutanan Sosial
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sosial
Penyebab Mahasiswa UPI Tewas di Gymnasium, Kapolrestabes Bandung: Kasus ini Prosesnya Ditutup
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:13 WIB - Humaniora
Kasus Kematian Mahasiswi UPI, Ajeng Sempat Terlibat Cekcok dengan Mantan Kekasihnya
Sabtu, 28 Desember 2024 – 16:33 WIB - Hukum
Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
Sabtu, 28 Desember 2024 – 14:49 WIB - Olahraga
Terget Tercapai, Mazola Junior Masih jadi Pelatih PSS Sleman
Sabtu, 28 Desember 2024 – 17:10 WIB - Gosip
Nikita Willy Turut Jadi Korban Penipuan Fico Fachriza, Sebegini Uang yang Ditransfer
Sabtu, 28 Desember 2024 – 15:15 WIB