Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemerintah Jemput Bola, Dua Tahun Lagi Seluruh Rakyat Indonesia Miliki Akta Kelahiran

Selasa, 08 September 2015 – 14:45 WIB
Pemerintah Jemput Bola, Dua Tahun Lagi Seluruh Rakyat Indonesia Miliki Akta Kelahiran - JPNN.COM
Pemerintah akan jemput bola pembuatan akta kelahiran hingga dua tahun ke depan. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memastikan proses pengurusan akta kelahiran ‎sejak beberapa waktu terakhir telah digratiskan. Selain itu prosedurnya juga sudah sangat mudah. Namun tetap saja masih banyak warga negara belum memiliki akta kelahiran.

Menghadapi kondisi ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lewat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen D‎ukcapil), berupaya melakukan sejumlah langkah.

"Salah satunya mendorong kesadaran masyarakat untuk menganggap pentingnya sebuah surat  akta lahir sebagai dokumen hukum," ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, Selasa (8/9).

Selain itu, yang terpenting kata Tjahjo, juga menggugah kesadaran masyarakat bahwa akta kelahiran terkait dengan keturunan dan hak anak. Termasuk ‎untuk keperluan sekolah.

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, salah satu kendala mengapa masih banyak orangtua belum mengurus akta kelahiran anaknya, karena para orangtua tidak memiliki buku nikah.

"Jadi kalau enggak punya akta nikah, hanya ditulis anak dan ibu. Ini yang membuat masyarakat agak terhambat," ujarnya.

Untuk itu kata Tjahjo, ‎perlu isbat nikah sehingga dapat diterbitkan buku nikah. Kemendagri akan segera menerbitkan surat keputusan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota, agar mempermudah proses pengurusan. 

"Jadi melakukan jemput bola ke masyarakat melalui rumah sakit/puskesmas/bidan-bidan di desa, terkait sosialisasi dan pemberian surat akta kelahiran secara gratis dan cepat," ujar Tjahjo.

JAKARTA - Pemerintah memastikan proses pengurusan akta kelahiran ‎sejak beberapa waktu terakhir telah digratiskan. Selain itu prosedurnya juga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close