Pemerintah Kaji Royalti Batubara 13,5 Persen
Senin, 07 Juli 2008 – 18:11 WIB
Indonesia menetapkan royalti batubara 7 hingga 13,5% sesuai tipe generasi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara). Perlu dicatat bahwa pengenaan Pajak Ekspor (PE) batubara tidak berlaku terhadap produsen batubara yang memegang PKP2B generasi I seperti PT Bumi Resources Tbk (BUMI), PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG), dan PT Adaro Indonesia Tbk.
Kondisi royalti batubara yang dikenakan Indonesia saat ini jauh lebih tinggi dibandingkan di China sebagai produsen terbesar dunia. Di China, berlaku tarif 0,5-4%. Di Malaysia dan Vietnam, berlaku tarif masing-masing 5% dan 1%-8%.Sementara Ciptadana Securities memaparkan, saat ini sejumlah pihak mendesak pemerintah menaikkan royalti batubara, dari 13,5% jadi 50% atau bahkan lebih, menyusul lonjakan harga batubara di pasar dunia. Di Queensland, Australia, tarif royalti dinaikkan sejak 1 Juli 2008, dari 7% jadi 10% untuk harga batubara di atas US$ 100 per ton. Tapi, hal ini tampak lebih sulit dilakukan di Indonesia karena tarif royalti dan pajak batubara Indonesia adalah sudah paling mahal dibandingkan yang berlaku di negara lain.(rie/JPNN)
jpnn.com -